Tak Memiliki Izin, Forkopimcam Bungbulang Tutup Paksa Galian C di 7 Titik

- 29 Januari 2022, 19:11 WIB
Forkopimcam Bungbulang, Kabupaten Garut melakukan penutupan sejumlah lokasi galian C karena fianggap ilegal dan tidak mempunyai izin, Sabtu 29 Januaro 2022./Agus Somantri/Galamedia
Forkopimcam Bungbulang, Kabupaten Garut melakukan penutupan sejumlah lokasi galian C karena fianggap ilegal dan tidak mempunyai izin, Sabtu 29 Januaro 2022./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bungbulang, Kabupaten Garut melakukan penutupan Galian C ilegal di tujuh titik di wilayah Kecamatan Bungbulang, Sabtu 29 Januari 2022.

Camat Bungulang, Caca Rifai mengatakan, keberadaan sejumlah galian penambangan pasir tersebut tidak memiliki izin, sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan.

"Keberadaan gakian C ini ilegal tidak mempunyai izin atau rekomendasi, sehingga kami dari Forkopimcam bersama Pal Fanramil dan Pak Kapolsek terpaksa melakukan penutupan untuk sementara," ujarnya, Sabtu 29 Januari 2022.

Baca Juga: Peringkat Persib Cuma Setingkat di Atas Persija Usai Bali United Kalahkan Borneo FC

Menurut Caca, keberadaan galian tersebut diketahui dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitasnya, disamping juga adanya kerusakan jalan di sekitar area galian.

"Jadi kami juga menerima laporan dari masyarakat, mereka merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian tersebut karena menyebabkan jalan menjadi rusak," ucapnya.

Caca menyebutkan, sedikitnya ada tujuh lokasi galian yang dilakukan penutupan yang tersebar di sejumlah titik, di antaranya di kawasan Kampung Cisaat Talaga, Kampung Cikaro, dan Kampung Raden yang berbatasan dengan Kecamatan Mekarmukti.

Baca Juga: Nama 9 Pemain Persib yang Positif Covid-19 dan Kondisi Terakhirnya, Umuh Muchtar: Apa Boleh Buat...

Caca menuturkan, selama proses penutupan galian berlangsung aman dan terkendali dengan dibantu oleh berbagai pihak unsur Forkopimcam. Ia pun meminta pihak pengelola tidak melakukan kegiatan atau beroperasi untuk sementara sampai semua proses perizinan ditempuh.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x