Dalam Sebulan 14 Warga Subang Terciduk Terlibat Narkoba

- 7 Februari 2022, 18:03 WIB
Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba memperlihat barang bukti dan tersangka yang terlibat Narkoba.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba memperlihat barang bukti dan tersangka yang terlibat Narkoba. /Dally Kardilan/Galamedia/

GALAMEDIA - Jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 13 kasus dengan melibatkan 14 warga yang dijadikan tersangkanya. Selain itu diamankan barang bukti berupa sabu, obat daftar G dan minuman keras.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasat narkoba, AKP Ronih kepada wartawan di qhalaman Mapolres Jalan Mayjen Sutoyo, Subang, Senin, 7 Februari 2022, mengatakan kalau kasus itu diungkap selama Januari 2022 di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

"TKP Subang paling banyak ada 5 kasus, 1 TKP di Patok besi, 2 TKP Pabuaran, 1 TKP Ciasem,3TKP Pusaka Negara, dan satu TKP lagi di wilayah hukum Polsek Compreng. Semua tersangka sebanyak 14 orang," kata Kapolres.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sabu 35,58 gr heximer 4500 butir, tramadol 420 butir, pipet kaca 2 bush, alat hisap 1 bush, bungkus rokok 4 bungkus, timbangan digital 1 unit dan miras 633 botol berbagai merk.

Baca Juga: Tindak Tegas Judi Berkedok Trading, Kepolisian Periksa Para Influencer yang Promosikan Aplikasi Binary Option

Khusus sabu bermodus transfer setelah barang diterima baik melalui penyimpan di tempat tertentu. Terhadap 8 orang tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar

Sedangkan seorang tersangka (Perkara Penyalahgunaan Sediaan farmasi dalam bentuk Obat-obatan) disangkakan Pasal 196 Jo. Pasal 198 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diancaman dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp,1 miliar.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Borong Minuman Oplosan dan Ratusan Botol Miras

Untuk 3 tersangka perkara njualan Minuman Beralkohol dengan tidak memiliki izindisangkakan Pasal 20 Jo. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Subang No. 05 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, diancaman dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x