Picu Kerumunan Denda Mal Citylink 500 Ribu Tapi Tukang Bubur 5 Juta, Dedi Mulyadi: Hukum Tegas pada yang Kecil

- 8 Februari 2022, 11:03 WIB
Anggota DPR, Dedi Mulyadi.
Anggota DPR, Dedi Mulyadi. /DPR

GALAMEDIA - Belum lama ini anggota DPR RI, Dedi Mulyadi turut buka suara perihal denda kerumunan yang menimpa pengelola Mal Festival Citylink.

Seperti yang diketahui, pada perayaan Imlek terjadi kerumunan di Mal Citylink. Alhasil, Mal Citylink dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Denda tersebut lantas menuai sorotan dari publik, banyak dari mereka yang kecewa lantaran dinilai tidak adil, termasuk Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Menag Yaqut Bela Jenderal Dudung Soal Ucapan 'Tuhan Bukan Orang Arab': Tak Ada yang Perlu Diributkan

Dedi Mulyadi membandingkan denda Mal Citylink dengan denda terhadap tukang bubur di Tasikmalaya.

Sebelumnya, lalu publik dihebohkan kabar yang menimpa seorang tukang bubur di Tasikmalaya karean dinilai memicu kerumunan pada tahun 2021 lalu.

Tukang bubur tersebut dikenai denda Rp 5 juta. Perbedaan hukuman itu membuat Dedi Mulyadi heran.

"Saya dengar denda di Bandung hanya Rp 500.000. Sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp 5 juta," ucapnya dilansir Galamedia dari Antara pada Senin 7 Februari 2022.

"Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?" sambungnya.

Baca Juga: Gerah Dituduh Kaya Hasil Menipu, Indra Kenz Laporkan Korban Investasi Bodong Binomo

Dedi Mulyadi menilai seharusnya pemerintah memiliki standar sanksi kerumunan.

Pasalnya, perbedaan hukuman sanksi Mal Citylink dan tukang bubur sangat mencolok.

Lebih jauh, dirinya mengungkapkan bahwa sangat wajar jika publik geram.

"Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp 500.000, sedangkan tukang bubur Rp 5 juta," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kasus kerumunan tidak hanya terjadi satu atau dua kali saja.

Di antaranya konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan di Taman Anggur Kukulu, Subang pada Minggu 30 Januari 2022.

Baca Juga: Pemerintah Korsel Memberikan Voucher Dengan Nilai Besar Untuk Bayi Yang Lahir di Tahun 2022 di Seoul

Dedi Mulyadi menilai aparat lebih tegas menindak Taman Kukulu dibandingkan dengan Mal Festival Citylink.

Padahal berdasarkan video yang beredar, massa kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar di masing-masing acara tersebut.

Dirinya lantas menyimpulkan bahwa hukum kerap memberi dampak signifikan pada masyarakat kecil.

"Memang sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan banyak membuat publik kecewa," ucapnya.

"Karena seringkali penegakkan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil," sambungnya.

Baca Juga: Permudah Layanan, XL Axiata dan BCA Jalin Kerja Sama

Sebelumnya seorang tukang bubur diduga menimbulkan kerumunan di Tasikmalaya pada 2021 lalu.

Ia divonis hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Tukang bubur tersebut dianggap telah melanggar aturan makan di tempat ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sementara itu kerumunan yang terjadi di Mal Festival Citylink Bandung terjadi pada  perayaan Imlek 1 Februari 2022 lalu dan diatasi dengan pendekatan hukum Pasal 38 ayat 4 Perwali Nomor 2 Tahun 2022.

Dengan pasal tersebut, Mal Festival Citylink mendapat sanksi hukuman maksimal denda Rp500.000.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x