Pelapor Kasus Dana Hibah Kadin Jabar 'Disemprot' Pengacara, Banyak Data Berdasar Katanya dan Pesan Berantai

- 15 Februari 2022, 08:33 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jabar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 14 Februari 2022 malam./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jabar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 14 Februari 2022 malam./Lucky M Lukman/Galamedia /

Penasihat hukum terdakwa Tatan, Rizky Rizgantara mengurai berita acara pemeriksaan (BAP). Isi BAP seputaran alasan Dony melaporkan perkara itu ke Kejaksaan.

Rizky melontarkan pertanyaan, maksud saksi dan tujuan mengapa menjadi pelapor.

"Lalu, saksi menjawab pertanyaan penyidik bahwa dana hibah, penggunaan dana hibah saya melihat tidak sesuai tujuan untuk UKM dan IKM, hanya dinikmati pengurus dan sekretariat Kadin. Ini saksi lihat proposal NPHD atau berdasarkan keterangan pesan berantai," tanya Rizki seraya membacakan isi BAP Dong.

Baca Juga: Sadis! Wanita Ini Menjadi Otak Pembunuhan Berencana di Ulujami, Alasannya Gara-Gara...

"Saya ketahui pesan berantai dan media," jawab Doni.

Doni juga dicecar berkaitan dengan BAP-nya yang menyebut bahwa penggunaan dana hibah Rp 1,7 miliar itu tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Dalam keterangannya, Doni mengaku tak melihat langsung, hanya mengetahui dari pihak lain.

"Itu saya mengetahuinya, saya tidak melihat berapa banyak UKM dan IKM yang merasakan manfaatnya dari bansos tersebut," kata Doni.

Selanjutnya Rizky menelisik lebih dalam dengan melontarkan pertanyaan dari mana tolak ukur mengatakan tidak melihat dan dirasakan manfaatnya.

"Kapan saudara melihat menilai periode NPHD berjalan atau selesai dan tadi menyampaikan diketahui dari keterangan media?" tanya Rizky.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x