Baca Juga: JYP Entertainment Umumkan Sebagian Promosi TWICE di AS Dibatalkan Karena Situasi Covid-19
"Ya jadi kan itu dinyatakan bahwa perjalanan untuk ke Korea dan Jepang," jawab Doni.
"Yang saksi lihat tidak sesuai NPHD itu bagaimana?" kembali Rizki bertanya.
"Detilnya tidak mengetahui tapi di antara pengurus saling memberitahukan," ujar Doni menjawab.
Doni juga ditanya mengenai isi dari NPHD antara Kadin Jabar dan Pemprov Jabar. Namun, dia mengaku tak mengetahui secara detail.
"Jadi saya pertama dari informasi sesama pengurus Kadin Jabar. Kemudian berita di media atas pernyataan Tatan. Kemudian termasuk pesan berantai di antara pengurus Kadin Jabar," kata Doni.
Dalam perkara ini, Tatan Pria Sudjana duduk sebagai terdakwa. Sebagaimana dakwaan, Tatan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.***