Terungkap! Ini Alasan Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati

- 22 Februari 2022, 21:15 WIB
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan./Penkum Kejati Jabar
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan./Penkum Kejati Jabar /GALAMEDIA /

GALAMEDIA - Terungkap! Ternyata ini alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup hakim terhadap Herry Wirawan.

Jaksa tetap pada tuntutan meminta agar pemerkosa 13 santriwati itu dihukum mati.

"Kami kemarin hari Senin tanggal 21 februari 2022, sudah menyatakan sikap, menyatakan banding, upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," terang Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Ketua Umum Partai Demokrat Jadi Tersangka KPK, Anas Urbaningrum Terseret Kasus Hambalang 22 Februari 2013

Penyerahan memori banding dilakukan oleh JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin Senin, 21 Februari 2022.

Asep mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan sehingga JPU menyatakan banding.

Salah satunya, ujar dia, Asep, perbuatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime.

Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.

Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Umrah, Urus SIM dan STNK, Kapan Berlakunya?

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius," tegasnya.

"Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," lanjut Asep.

Lebih lanjut ditegaskan Asep, banding yang dilakukan oleh JPU semata-mata guna memperoleh keadilan atas perbuatan Herry terhadap santriwati.

Baca Juga: 45 Warga Tewas, Longsor Terjang Perkebunan Teh Tenjolaya Bandung pada 23 Februari 2010

"Pada intinya kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor kami sebelumnya," tuturnya.

Seperti diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Namun, dalam vonis yang dibacakan pekan lalu, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hakim menilai Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x