Arab Saudi juga Terapkan Aturan tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Begini Isinya

- 26 Februari 2022, 19:02 WIB
Ilustrasi pengeras suara. Arab Saudi juga Terapkan Aturan tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Begini Isinya.
Ilustrasi pengeras suara. Arab Saudi juga Terapkan Aturan tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Begini Isinya. /Pexels/Jens Mahnke/

GALAMEDIA - Pemerintah Arab Saudi ternyata juga menerapkan aturan tentang penggunaan speaker (pengeras suara) di masjid seperti yang baru saja diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Senada dengan Arab Saudi, Kementerian Agama Republik Indonesia mencantumkan aturan tentang penggunaan alat pengeras suara di masjid ini di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.

Kebijakan atau aturan tentang penggunaan alat pengeras suara di masjid sudah mulai digulirkan dan langsung mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari masyarakat. Terutama di media sosial.

Seperti dilansir Galamedia dari laman resmi Nahdlatul Ulama, berbagai negara, baik yang memiliki keragaman suku, budaya, dan agama ataupun yang cenderung homogen, ternyata aturan tentang penggunaan alat pengeras suara di masjid sudah diterapkan.

Baca Juga: Brak...Papan Reklame Roboh Timpa Dua Driver Ojol di Kota Bandung

Beberapa negara tersebut adalah Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, India dan Nigeria.

Arab Saudi yang notabene hampir seluruh penduduknya beragama Islam, juga memiliki peraturan terkait dengan penggunaan pengeras suara.

Awalnya pada tahun 2011 silam, pemerintah Arab Saudi meminta suara speaker di masjid untuk diturunkan volumenya ketika shalat berjamaah.

Kemudian pada pertengahan 2015, pemerintah mengambil kebijakan untuk me-non-aktifkannya kecuali untuk shalat Jumat, Id dan shalat Istisqa.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x