Konstitusi Kesepakatan Kebangsaan dan Kenegaraan Tertinggi, Mantan Ketua MK: Tak Boleh Dikhianati!

- 7 Maret 2022, 18:48 WIB
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. /Tangkapan layar YouTube./


GALAMEDIA - Wacana penundaan Pemilu 2024 hingga perpanjang masa jabatan Presiden menjadi 3 periode terus bergulir.

Seperti diketahui, sejumlah ketua umum partai politik mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda. Setidaknya Zulkifli Hasan dan Muhaimin Iskandar secara terang-terangan mengusulkannya secara terbuka.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak penundaan Pemilu 2024. Namun partai baru ini malah mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.

Kedua usulan tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di tanah air. Hingga mengundang reaksi dari sejumlah kalangan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan konstitusi adalah hukum kesepakatan kebangsaan dan kenegaraan yang tertinggi.

"Konstitusi adalah hukum kesepakatan kebangsaan dan kenegaraan yg tertinggi, tdk boleh dikhianati oleh siapa saja pemegang jabatan yg telah bersumpah utk tunduk & patuh pd UUD & jalankan perUUan dg selurus2nya & seadil2nya," ujarnya.

Baca Juga: Tolak Penundaan Pemilu 2024, Rizal Ramli: Pemerintah Gak Becus Harus Diselesaikan, Bukan Diperpanjang

Ia pun sempat mencuit ulang pemberitaan berjudul "Kritik Wacana Tunda Pemilu, Eks Kabareskrim Susno Duadji: Pelacur Politik Haus Kuasa, Apa Lagi Maunya Mereka?".

Mantan Kapolda Jabar itu mengeritik keras soal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.

Melalui akun twitter @susno2g melontarkan komentar sinis pada politisi yang disebutnya haus kuasa.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x