Sejarah Hari Musik Nasional 2022, Mengenang Komponis Besar WR Supratman

- 9 Maret 2022, 16:36 WIB
saxophone-music//pexels.com
saxophone-music//pexels.com /

GALAMEDIA - Memperingati Hari Musik Nasional, Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat Indonesia untuk mengembangkan musik dan lagu-lagu daerah.

Menurut Presiden Jokowi, musik dan lagu daerah merupakan salah satu kekayaan budaya yang dimiliki oleh Indonesia sejak dahulu.

"Indonesia tak hanya kaya akan bahasa dan tradisi, tapi juga musik dan lagu. Musik dan lagu-lagu daerah itu adalah khazanah kekayaan budaya bangsa Indonesia yang harus terus kita rawat dan kita kembangkan untuk mengiringi langkah kita menuju kemajuan," cuit Jokowi melalui akun Twitter @jokowi, Rabu, 9 Maret 2022.

Dilansir dari laman Kemendikbud Ristek, penetapan Hari Musik Nasional pada 9 Maret bermula dari pemilihan tanggal lahir komponis besar asal Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal dengan W.R. Supratman.

Beberapa pihak menyebutkan bahwa W. R. Supratman lahir pada tanggal 9 Maret 1903. Oleh karena itu, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional lewat Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013.

Baca Juga: Dentuman Besar Membuat Gempar Warga Yogyakarta, Ada Kaitannya dengan Gunung Merapi?

Seperti yang diketahui, W.R Supratman merupakan tokoh penting yang menciptakan lagu kebangsaan Indonesia yakni Indonesia Raya pada 1928. Kala itu, lagu ini diperdengarkan pertama kali pada Kongres Pemuda II.

Selain Indonesia Raya, W.R Supratman juga menciptakan berbagai lagu kebangsaan lainnya seperti Indonesia Ibuku, R. A Kartini atau dikenal Ibu Kita Kartini, Bendera Kita Merah Putih, Bangunlah Hai Kawan hingga Mars Surya Wirawan.

Baca Juga: Simak! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polresta Bandung Bulan Maret 2022, Tersebar di 8 Titik

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x