Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun, Rudi S Kamri: Dagelan Hukum, Merobek Akal Sehat!

- 10 Maret 2022, 20:45 WIB
Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun, Rudi S Kamri: Dagelan Hukum, Merobek Akal Sehat!
Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun, Rudi S Kamri: Dagelan Hukum, Merobek Akal Sehat! /Antara Foto/Wahyu Putro/

GALAMEDIA - Pengamat Sosial dan Politik, Rudi S Kamri menanggapi pemotongan hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo oleh Mahkamah Agung (MA).

Mulanya, Edhy Prabowo bakal dihukum selama sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.

Disebutkan bahwa selama menjadi Menteri, Edhy Prabowo memiliki kinerja yang baik dan memberikan harapan besar kepada rakyat. Oleh karena itu, hukuman Edhy diputuskan untuk dipotong oleh MA.

Menurut Rudi, rakyat Indonesia baru saja menyaksikan dagelan hukum dengan dipotongnya masa tahanan Edhy.

“Degalan hukum baru saja kita saksikan bersama. Sebetulnya saya bingung ini. Kemarin saya mendengar berita, saya bingung ini bener atau tidak, ini hoax atau bukan ini,” ujarnya melalui channel Youtube Kanal Anak Bangsa Kamis, 10 Maret 2022.

“Seorang koruptor, mantan Menteri namanya Edhy Prabowo, itu korupsi untuk ekspor lobster itu ya. Menteri KKP, Kelautan dan Perikanan. Kalau gak salah, Menteri ini salah satu pimpinan puncak dari Partai Gerindra dan korupsi nya sekitar Rp 25 miliar lebih,” sambungnya.

Baca Juga: Bolehkah di Bulan Syaban Bayar Utang Puasa Ramadhan? Begini Ketentuannya

Akal sehat rakyat Indonesia, kata Rudi, telah ditampar oleh kenyataan yang disampaikan oleh Juru Bicara MA.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) ini menilai korting yang didapatkan oleh Edhy tidak main-main.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok Naik, Ibas Minta Pemerintah Adakan Operasi Pasar, Alasannya Begini

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x