Baca Juga: Sahur Males Makan Nasi? Coba Bikin Resep Stroganoff Pasta saat Bulan Ramadhan Yuk!
Jika ditotal seluruh aset yang telah disita memiliki nilai yang cukup fantastis yakni Rp60 Miliar dan kemungkinan jumlah tersebut masih akan terus bertambah.
Akibat dari perbuatannya ini Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara, karena pasal berlapis yakni pencucian uang dan UU ITE.
Dalam konferensi pers nya ia juga menghimbau agar masyarakat Indonesia lebih berhati-hati dalam melakukan trading dan tidak mudah tergiur dengan uang yang dijanjikan.
"Untuk masyarakat indonesia untuk berhati-hati agar tidak tertipu dengan trading- trading yang ilegal, terimakasih," katanya. ***