Warga Bandung Menangkan Praperadilan Lawan Polres Bogor, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

- 28 April 2022, 17:03 WIB
Tim Kuasa Hukum dari pemohon Kazi M.M. Salauddin usai persidangan di PN Cibinong. Kazi M.M. Salauddin memenangkan praperadilan melawan Polres Bogor./dok.IST
Tim Kuasa Hukum dari pemohon Kazi M.M. Salauddin usai persidangan di PN Cibinong. Kazi M.M. Salauddin memenangkan praperadilan melawan Polres Bogor./dok.IST /

GALAMEDIA - Seorang warga Bandung, Kazi M.M. Salauddin memenangkan gugatan praperadilan melawan Polres Bogor.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis, 28 April 2022 di Pengadilan Negeri Cibibong, Majelis Hakim mengabulkan permohonan dari Kazi M.M. Salauddin.

Ketua Majelis Hakim Nugroho Prasetyo Hendro, SH. MH. dalam amar putusannya mengabulkan permohonan dari pemohon Kazi M.M. Salauddin serta menyatakan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tidah sah.

Dengan begitu, Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Kazi M.M. Salauddin tidak sah.

Majelis Hakim juga menyatakan memperbaiki nama baik pemohon dan membebankan biaya perkara kepada termohon dalam hal ini Polres Bogor.

Baca Juga: Subholding Pertamina Salurkan Gaslink di Rest Area Tol Purbaleunyi, Bantu UMKM-Dukung Kelancaran Arus Mudik

Gugatan praperadilan dilayangkan Kazi M.M. Salauddin setelah dirinya dijadikan tersangka oleh Polres Bogor, dalam kasus dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP.

Suasana salah satu agenda persidangan praperadilan dengan pemohon Kazi M.M. Salauddin melawan termohon Polres Bogor./dok.IST
Suasana salah satu agenda persidangan praperadilan dengan pemohon Kazi M.M. Salauddin melawan termohon Polres Bogor./dok.IST

Kazi merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Bahkan dalam proses penyidikan, ia pun mengaku merasakan adanya intervensi dan intimidasi dari pihak tertentu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x