Warga Bandung Menangkan Praperadilan Lawan Polres Bogor, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

- 28 April 2022, 17:03 WIB
Tim Kuasa Hukum dari pemohon Kazi M.M. Salauddin usai persidangan di PN Cibinong. Kazi M.M. Salauddin memenangkan praperadilan melawan Polres Bogor./dok.IST
Tim Kuasa Hukum dari pemohon Kazi M.M. Salauddin usai persidangan di PN Cibinong. Kazi M.M. Salauddin memenangkan praperadilan melawan Polres Bogor./dok.IST /

Namun, tersangka Natta ini kemudian meninggal dunia. Bukannya melakukan penghentian penyidikan (SP3), Polres Bogor justru mengalihkan status tersangka kepada Kazi M.M Salauddin.

"Padahal klien kami ini tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan, tidak pernah menyuruh untuk memalsukan, tidak menggunakan surat yang telah dipalsukan dan tidak memperoleh keuntungan apapun dari surat palsu," tegas Michel.

Baca Juga: 4 Khasiat Yogurt Selama Berpuasa, Bisa Cegah Makan Kalap!

Michel menerangkan, kliennya sebelumnya sudah pernah mengajukan gugatan dan memenangkannya.

Gugatan yang dimenangkan Kazi mewajibkan Wedji Hartono menyelesaikan pembayaran. Namun, putusan pengadilan itu tidak digubris oleh Penyidik Polres Bogor.

Karena merasa telah dikriminalisasi, Kazi pun memohon keadilan melalui Pengadilan Negeri Cibinong. Ia mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Polres Bogor.

Dalam persidangan, Kazi didampingi oleh para kuasa hukum yaitu Advokat Michel T.I. Siahaan, SH., MH., CLA., CLI., Advokat Nodi Putrado, SH., Advokat Bayu Listiawan, SH., dan Advokat Aris Febrian, SH, dari Kantor FR&H Law Firm.

"Kami menyambut baik putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Cibinong. Ini seusai harapan kami bahwa keadilan dapat ditegakkan, bukan berpihak kepada salah satu pihak saja," ujar Michel.

Menyikapi putusan hakim, Kazi yang selama ini merasa terintimidasi menyambut dengan baik. Ia merasa lega karena perjuangannya berbuah hasil.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x