Warga Bandung Menangkan Praperadilan Lawan Polres Bogor, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

- 28 April 2022, 17:03 WIB
Tim Kuasa Hukum dari pemohon Kazi M.M. Salauddin usai persidangan di PN Cibinong. Kazi M.M. Salauddin memenangkan praperadilan melawan Polres Bogor./dok.IST
Tim Kuasa Hukum dari pemohon Kazi M.M. Salauddin usai persidangan di PN Cibinong. Kazi M.M. Salauddin memenangkan praperadilan melawan Polres Bogor./dok.IST /

Padahal, seluruh saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan menyatakan bahwa Pemohon tidak pernah melakukan hal yang disangkakan terhadapnya.

Kuasa hukum Kazi, Michel T.I. Siahaan, SH., MH., CLA., CLI., menerangkan, permasalahan bermula ketika PT Tumbuh Semangat Makmur (TSM) ingin membeli sebidang tanah seluas 23 Hektare berlokasi di Desa Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor, milik PT Surya Cipta Khatulistiwa (SCK).

Ketika itu, PT TSM menunjuk Notaris Syamsul Hidayat, SH., untuk mengurus seluruh proses jual beli termasuk melakukan pengukuran ulang atas tanah dimaksud.

"Pada saat proses pengukuran ulang, saudara Wedji Hartono selaku pemilik PT TSM tidak dapat hadir dan memberikan kuasa lisan kepada Notaris untuk mengurus pendaftaran kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ungkap Michel.

Namun dikarenakan proses pendaftaran memerlukan surat kuasa tertulis, maka staf notaris yang bernama Natta membuat sendiri surat kuasa berikut tandatangan pemberi kuasa yaitu Wedji Hartono dan penerima kuasa yaitu Kazi M.M. Salauddin.

Baca Juga: Besok dan Lusa Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 di Terminal Cicaheum

Nama Kazi pun ditandatangani oleh Natta atas izin dari Wedji Hartono yang juga diketahui sebagai pemilik beberapa klub hiburan di Jakarta.

"Pada awalnya semua berjalan lancar, namun di kemudian hari Wedji Hartono ini merasa keberatan untuk melakukan pelunasan pembayaran. Dia seakan mencari-cari alasan agar lepas dari kewajiban pembayaran," tutur Michel.

Salah satu upaya yang dilakukannya yaitu melaporkan pemalsuan tandatangan atas surat kuasa pengukuran tanah yang akhirnya menyeret Kazi M.M. Salauddin.

Pada saat proses penyidikan di kepolisian berjalan, sudah pernah ditentukan tersangka yaitu Natta, staf dari notaris yang melakukan pengurusan atas tanah objek jual beli antara PT TSM dan PT SCK.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x