Diakuinya jika kebijakan tersebut dilakukan, maka harus ada langkah antisipasi oleh Pemerintah Kota Bandung, sehingga dilihat lebih dahulu bidang atau bagian mana yang harus dikurangi, sehingga tidak langsung seluruhnya tapi secara bertahap.
Disinggung terkait diarahkannya tenaga honorer ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak), lanjutnya, pihaknya mendukung hal tersebut, namun kembali lagi kepada kebijakan pusat.
"Karena itu ranahnya pemerintah pusat," tambahnya.***