Eks Manajer PT Posfin Dituntut 10 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Proyek

- 27 Juni 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi pengadilan.  Kasus Korupsi, Eks Manajer PT Posfin Dituntut 10 Tahun Bui.
Ilustrasi pengadilan. Kasus Korupsi, Eks Manajer PT Posfin Dituntut 10 Tahun Bui. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya.

Baca Juga: Kejari Bandung Tangkap dua Buronan Terpidana Kasus Korupsi di PT Pos Indonesia

Secara terpisah, kuasa hukum PT Posfin Elvis Kabangnga merespons tuntutan terhadap Rico Deniza Candra.

Menurutnya, pihak perusahaan mendukung upaya yang dilakukan jaksa untuk membongkar praktik korupsi di tubuh PT Posfin.

"Ini sejalan dengan harapan PT Posfin yang sejak awal mendukung proses hukum ini. Kami mengucapkan juga terima kasih kepada kejaksaan yang telah memproses dari awal sampai ke penuntutan," ujar Elvis.

Seperti diketahui, Rico Deniza Candra didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek dan merugikan negara hingga Rp 51,5 miliar.

Dalam perkara ini, Rico didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek fiktif bersama mantan Direktur PT Posfin Soeharto yang saat ini sudah meninggal dunia.

Pada saat terdakwa Rico Deniza Candra menduduki jabatan selaku manajer akuntansi dan keuangan PT Posfin, ia melakukan beberapa operasional bisnis.

Baca Juga: Pengaruh Feminisme dalam Seni Rupa Sangat Kuat, Ini Faktanya

Operasional bisnis yang dijalankan tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) dan hanya dilakukan atas inisiatif Soeharto selaku Direktur PT Posfin.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x