Tersangka KASUS SUBANG Bertambah Jadi 11 Orang, Perannya Diungkap Polda Jabar

- 25 Juli 2022, 16:50 WIB
Tersangka KASUS SUBANG Bertambah Jadi 11 Orang, Perannya Diungkap Polda Jabar, Senin, 25 Juli 2022./Remy Suryadie/Galamedia
Tersangka KASUS SUBANG Bertambah Jadi 11 Orang, Perannya Diungkap Polda Jabar, Senin, 25 Juli 2022./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIANEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat kembali mengungkap kasus Subang.

Saat ini, tersangka kasus Subang pun bertambah. Dari sebelumnya 4 tersangka yang diamankan, saat ini bertambah menjadi 11 orang tersangka.

Polda Jabar hari ini, Senin, 25 Juli 2022, mengungkap kembali peran dari para pelaku kasus Subang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jaring Capres-Cawapres 2024, Relawan Jokowi Bakal Gelar Musyawarah Rakyat di 34 Provinsi

Kasus Subang ini masih terkait dengan penyelundupan gas elpiji subsidi di Patok Besi, Kabupaten Subang beberapa waktu lalu.

Yang mana sebelumnya, polisi mengamankan dan menetapkan tersangka 4 orang, dan kini ditambah 8 pelaku lainnya menjadi 11 tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ke 11 tersangka yang diamankan Polisi berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.

Baca Juga: Pengacara Ade Yasin: Dakwaan Jaksa KPK Cuma Mirip Isi Buku

"Ini adalah Sindikasi melibatkan orang atau kelompok, sekarang total 11 orang yang kita amankan dengan peran berbeda," jelas Arif, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin 25 Juli 2022.

Masih dikatakan Arif, polisi mengategorikan 11 tersangka dalam tiga jenis sesuai dengan peran masing-masing. Mulai dari pemodal, penyedia elpiji, dan pekerja lapangan.

"Kami membagi pelaku dalam tiga kluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, kedua penyedia elpiji dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE, dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP," jelasnya.

Arif menambahkan, selain merugikan negara, tindakan sindikasi penyelundupan elpiji subsidi ini juga sangat membahayakan masyarakat sekitar. Mengingat, cara kerja penyelundupan tidak menggunakan standar keamanan yang jelas.

Baca Juga: Ade Yasin Optimis Eksepsi Diterima Hakim, Dakwaan Tak Sesuai dengan Alasan KPK Melakukan Penangkapan

"Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar 9 M, Kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, ancaman lima tahun penjara sampai 6 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya, penyelundupan gas elpiji berhasil diungkap oleh Polisi di Patok Besi, Kabupaten Subang.

Pelaku menyedot gas dari tanki bermuatan 20 Ton yang dikirimkan ke Majalengka. Setidaknya, 3000 sampai 5000 Ton disedot dalam setiap malam.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x