Keren Nih, Proses Perpanjang SIM Sekarang Bisa Dilakukan dari Rumah

- 5 Juli 2020, 16:06 WIB
Ilustrasi SIM (pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandi)
Ilustrasi SIM (pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandi) /

Ia menerangkan, cara yang bisa dilakukan untuk proses itu cukup mudah. Masyarakat tinggal mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, seperti mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Baca Juga: Peserta Apel Siaga Ganyang Komunis Penuhi Lapangan Ahmad Yani

Setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

"Bukti pembayaran akan dikirim melalui email. Pembayaran dapat di lakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank," jelasnya.

Sebagai informasi, aturan pembuatan SIM internasional secara online ini juga berlaku secara nasional.(Penulis: Aldiro Syahrian)***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x