Legislator Ini Usulkan Sanksi Lain bagi Warga yang Tidak Mau Gunakan Masker di Tempat Umum

- 14 Juli 2020, 14:40 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna memberikan masker kepada warga, Jumat (12/6/2020).
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna memberikan masker kepada warga, Jumat (12/6/2020). /

Dia mengatakan salah satu upaya untuk kedisiplinan dalam pencegahan virus corona adalah efek jera agar masyarakat.

Baca Juga: Selebgram Seksi Ini Minta Netizen Berhenti Menghujat Hana Hanifah

"Jadi bukan masalah besarannya. Besarannya hanya Rp100 hingga 150 ribu, kami mohon masyarakat menjaga jarak, pakai masker dan menjalankan pola hidup sehat supaya bugar menghadapi Covid-19 yang kita tidak tahu kapan berakhirnya, masyarakat Indonesia dan dunia," kata dia.

Guna mendisiplinkan warga menjalankan protokol pencegahan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

"Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran, sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib, mau pakai silakan untuk kewaspadaan," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Makodam III/Siliwangi Kota Bandung, kemarin.

Namun, ia mengatakan, pejabat atau warga yang menyampaikan sambutan atau pidato dalam suatu acara tidak wajib mengenakan masker saat berbicara.

Baca Juga: Eksepsi Sunda Empire Ditolak Majelis Hakim, Ini Kata Pengacara

Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat mengatakan bahwa pengenaan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum akan diberlakukan selama 14 hari mulai 27 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x