Sanksi Tak Pakai Masker Masih Dikaji, Pergub atau Perda? Uang Denda Akan Masuk Kas Daerah

- 14 Juli 2020, 16:23 WIB

 

GALAMEDIA - Pemprov Jabar masih melakukan kajian terhadap aturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik dalam sitausi pandemi Covid-19 ini. Aturan tersebut apakah cukup dengan praturan gubernur (pergub) atau harus menggunakan peraturan daerah (perda)

“Pak gubbernur sudah meminta Kejaksaan Tinggi untuk melakukan kajian terkait sanksi warga yang tidak menggunakan masker. Apakah cukup dengan pergub atau harus dengan perda. Ini juga yang masih terus dikomunikasikan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda),” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Jabwa Barat, Berli Hamdani saat jumpa pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa 14 Juli 2020.

Dikatakan, mekanisme penegakan aturannya yaitu dengan optimalisasi tugas dan fungsi aparat penegak hukum di antaranya TNI/Polri, dan aparat penertiban, seperti Satpol PP, Gugus Tugas dan relawan secara berjenjang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Prediksi Puncak Corona Agustus-September, Epidemilog : Salahnya Terlalu Optimis

“Penegakan sanksinya menggunakan mekanisme aplikasi dengan fitur yang ada di Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (Pikobar). Nantinya, semua masyarakat harus mengunggah aplikasi pikobar dan penegakan sanksi ada di situ,” katanya.

Termasuk, katanya pembayaran denda pun menggunakan aplikasi tersebut. Hasil pembayaran denda akan masuk ke kas daerah.

Sebelumnya, GTPP Covid-19 Jawa Barat (Jabar) akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp 100-150 ribu atau kerja sosial.

Baca Juga: Dampak Fly Over Jalan Ahmad Yani (Cicadas ) Akan Dibuat Dua Jalur, Rekayasa Kembali Disiapkan

Ketua GTPP Covid-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.

"Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda," kata Emil --sapaan Ridwan Kamil--.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (27/7/2020). Saat ini, pihaknya sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut.

Baca Juga: Gaji Shin yang Tak Dipotong dan Ajak Timnas TC di Korsel. Robert Ngritik atau Ngiri?

"Pemberlakuan dendanya akan dimulai pada 27 Juli. Selama 14 hari, kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, selama 14 hari, kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khayalak di institusinya menggunakan masker," ucapnya.

Menurutnya, pemberlakuan denda tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

"Tidak perlu ada denda asal kedisiplinan itu ada. Tapi, karena laporan dari Pak Kapolda Jabar dan kita lihat sehari-hari, banyak orang tidak menggunakan masker di tempat umum, maka opsi ketiga. Setelah edukasi, dan teguran, denda ini akan diberlakukan," katanya.

Baca Juga: Datangi Polrestabes Medan, Kuasa Hukum Minta Publik Doakan Hana Hanifah

Angka reproduksi (Rt) Covid-19 di Jabar pun mengalami peningkatan menjadi 1,73. Guna menghambat laju infeksi Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar mengambil langkah tegas, salah satunya memberlakukan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. ***

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x