Wali Kota: Biar Saja Dianggap Kejam Menindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

- 14 Juli 2020, 20:16 WIB
Pasar Harjodaksino Kota Solo yang ditutup 7 hari menyusul meninggalnya seorang pedagang yang terpapar Covid 19
Pasar Harjodaksino Kota Solo yang ditutup 7 hari menyusul meninggalnya seorang pedagang yang terpapar Covid 19 /Tok Suwarto/


GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan kepada semua orang yang beraktivitas di Kota Solo. Hal ini menyusul melonjaknya jumlah pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi yang dalam sehari mencapai 18 orang pekan lalu. Lonjakan jumlah pasien yang jauh di atas rata-rata setiap hari sebelumnya, sempat disebut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Ahyani, Kota Solo masuk zona hitam Covid 19.

"Biar saja orang yang menganggap Wali Kota Solo kejam. Karena kalau tidak (ditindak) tegas dan jatuh korban karena terpapar Covid 19, Wali Kota dikatakan lamban tidak bisa bekerja. Tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan tujuannya kan untuk menyelamatkan warga Kota Solo, rakyat saya," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Selasa, 14 Juli 2020.

Pelanggar protokol kesehatan yang akan terkena tindakan tegas, kata Wali kota yang akrab dipanggil Rudy, terutama yang berada di tempat umum seperti pasar maupun di kerumunan massa. Bentuk tindakan yang dilakukan aparat Satpol PP dan petugas Linmas, berupa teguran sampai penindakan yang berupa sanksi sosial.

Baca Juga: Saat Ini Lima Tenaga Medis di Garut Positif Virus Corona, Dinkes: Jangan Takut Berobat ke Puskesmas

Dalam apel siaga menjelang digelarnya penyemprotan disinfektan di jalanan, di pasar dan lokasi yang diduga terpapar Covid 19, di antaranya di Pasar Harjodaksino yang beberapa hari sebelumnya kedapatan seorang pedagang asal Kabupaten Sukoharjo meninggal. Hadi juga mengingatkan masalah tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Wali Kota Solo juga mengeluarkan surat keputusan, Pasar Harjodaksino ditutup dari aktivitas perdagangan selama 7 hari mulai Selasa pagi.

"Posko penanganan Covid 19 akan kita buka lagi di tempat - tempat strategis yang mudah diakses untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Jika posko tidak kita aktifkan lagi, khalayak pasti menganggap situasi sudah aman, padahal belum aman," kata Rudy menandaskan.

Sejalan dengan penutupan Pasar Harjodaksino yang dijaga ketat aparat Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Pemkot Solo juga menggelar sweeping di pasar - pasar terhadap pedagang maupun pengunjung tidak pakai masker, dengan menjatuhkan sanksi bagi yang tidak membawa masker dan memerintahkan penutupan kios atau toko yang pemiliknya tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Warga Pantura Minta Perda Ponpes dan Masalah Kekeringan Diselesaikan

Sehari sebelumnya, dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, disepakati pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa penahanan KTP selama 14 hari.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Andy Rifai, memberikan dukungan percepatan penanganan Covid 19 dengan menyediakan water canon dari Brimob untuk kegiatan penyemprotan disinfektan, sekaligus membantu menertibkan pelanggar protokol kesehatan. Kantor Kementrian Agama juga mendukung dengan membatasi kegiatan upacara ijab dan nikah, dengan mengatur sesuai protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pembatasan kegiatan pernikahan tidak boleh lebih dari 50 orang.

Sedangkan dalam kegiatan Idul Adha, Kantor Kemenag menerapkan aturan protokol kesehata dengan melarang pembagian kartu pembagian daging kurban langsung ke masyarakat, tetapi harus lewat pengurus RT.***

 Baca Juga: Sekda: 2.000 Kasus Stunting Turun di Kabupaten Bandung

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x