Tentu saja setelah diketahui nanti akan mendapatkan data yang valid sehingga terungkap benang merah dari kasus tersebut.
Dan setelah ada titik terang nanti akan dipilah, apabila dari kasus itu ternyata ditemukan adanya tindak pidana korupsi maka statusnya akan ditingkatkan dan akan dilakukan pemeriksaan berlanjut yang ditangani bidang pidana khusus.
Namun bila dalam pemeriksaan nanti tidak ditemukan adanya tindak pidana khusus dan hanya ada pelanggaran administrasi maka kasusnya akan ditangani oleh pemerintah daerah setempat dalam hal ini inspektoratnya.
Aspidsus Kejati Jabar Riyono Merespon Kasus Dugaan Jual Beli jabatan di Purwakarta
Ketika konferensi pers dilakukan memang yang dijelaskan adalah soal capaian selama tahun 2022, yang langsung dipaparkan oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana.
Namun dalam kesempatan itu wartawan juga dipersilahkan untuk menanyakan permasalahan atua kasus yang ditangani oleh Kejati Jabar selama ini.
Dari itulah wartawan menanyakan mengenai permasalahan yang kini sedang hangat yakni kasus dugaan jual beli jabatan di Purwakarta.
Aspidsus Riyono pun langsung menjelaskan bahwa memang kasus ini awal mulanya atau yang menjadi dasar Kejati Jabar melakukan pemanggilan adalah karena adanya pengaduan dari lembaga atau organisasi masyarakat Purwakarta.
Merespon pengaduan tersebut Kejati Jabar langsung bergerak cepat dengan melakukan penelaahan atas laporan tersebut.
Baca Juga: Persib Bandung vs Persikabo 1973, Luis Milla Ingin Pertahankan Mental Bertanding Anak Asuhnya