HARUN MASIKU Terus Diburu, Dirjen Imigrasi Silmy Karim Gencarkan Koordinasi dengan Penegak Hukum

- 4 Januari 2023, 20:01 WIB
Harun Masiku terus diburu.
Harun Masiku terus diburu. /(Foto: PMJ News/Dok Net)/


GALAMEDIANEWS - Buronan kasus korupsi Harun Masiku bakal menjadi incaran Dirjen Imigrasi baru, Silmy Karim.

Hal itu diungkapkan Silmy Karim usai dilantik menjadi Dirjen Imigrasi oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly di Graha Pengayoman, Gedung Kemenkumham, Rabu 4 Januari 2023.

Silmy menyatakan siap untuk mempelajari perihal pelacakan keberadaan buronan kasus korupsi, termasuk Harun Masiku.

"Saya baru hari pertama. Saya pelajari dulu, kami cek kemungkinannya seperti apa," ujar Silmy seperti dilansir PMJ News, Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga: Makin Panas, KEJATI JABAR Tetap Proses Kasus Suap, Meski BUPATI ANNE Bersumpah Tak Melakukan Jual Beli Jabatan

Untuk mengendus keberadaan Harun Masiku, ia menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan seluruh stakeholder penegakkan hukum di Indonesia.

"Kami akan terus koordinasi dengan seluruh stakeholder penegakan hukum untuk melacak keberadaannya," ujar dia.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu.

Harun Masiku melakukan suap agar bisa lolos menjadi Anggota DPR RI melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

Usai ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini Harun Masiku masih dinyatakan hilang dan diumumkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: JADWAL SEMIFINAL Piala AFF 2022 Indonesia Vs Vietnam, Peringkat FIFA Terbaru Malaysia Naik, Indonesia?

Dalam kasus yang sama, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni kepada Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), Saeful Bahri dan Agustiani (perantara atau penghubung) dan Harun Masiku (pemberi suap-buron).

Wahyu Setiawan sebagai penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: GRATIS Tiket Masuk, 5 Tempat Wisata Bandung Hits Ini Cocok Buat Rekomendasi Liburan

Kemudian Pengadilan Tipikor juga menetapkan vonis selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp150 juta kepada Saeful Bahri dan vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Agustiani.

Sementara sebagai pelaku suap Harun Masiku hingga kini masih dinyatakan buron dan masih dicari keberadaannya.***

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x