Terlebih dengan parkir badan jalan tampak nyata ada pemborosan pembelian mesin parkir yang kini tidak bermanfaat dan terkesan mangkrak. Bandingkan dengan PAD Kota Bandung yang ditargetkan dengan fakta pendapatan yang sebenarnya di lapangan.
Kandar pun mengusulkan idealnya libatkan Aparat Penegak Hukum (APH) ikut serta dalam pengawasan pengelolannya agar mengurangi kebocoran. "Janganlah rakyat selalu dikorbankan dengan berbagai masalah pengelola parkir lalu dengan mudah menaikan tarif parkir," tandasnya.
Menurut Kandar Karnawan, Walikota Bandung dinilainya tidak peka terhadap penderitaan rakyatnya. "Seharusnya dalam kajian itu melibatkan masyarakat dan tim independen kemudian sosialisasikan. Dan awasi dugaan aliran pengelola kepada oknum untuk cost kenaikan tarif," katanya.
Baca Juga: Cara Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kota Bandung Menurut Ridwan Kamil
Tarif Parkir Naik 11 Januari 2023
Aturan kenaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bandung No 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan.
1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000, sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000.
Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.
2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000.
Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:
1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000.
Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.
Baca Juga: Jadwal Tayang PREMAN PENSIUN 8 yang Dibocorkan Kang Cecep, Bang Edi, Kang Ujang dan Aris Nugraha
Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000.
2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000.
Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000.
3. Grace Periode : 3 menit
4. Denda kehilangan karcis parkir : Rp. 25.000 - Rp. 100.000.***