Teddy Minahasa Minta Anak Buah Jual Sabu seberat 5 Kilogram di Riau

- 2 Februari 2023, 18:23 WIB
Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. /ANTARA FOTO/RENO ESNIR

GALAMEDIANEWS – Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa sempat meminta anak buahnya yang bernama Anita untuk menjual sabu seberat 5 kilogram yang merupakan hasil barang bukti dijual di Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana, menjelaskan terdakwa Teddy mengirimkan pesan kepada Anita menggunakan telepon selulernya untuk menjual sabu di Riau.

"Bahwa tanggal 23 juni 2022 terdakwa dengan menggunakan handphone merk Huawei mengirim pesan aplikasi WhatsApp kepada Linda Puji Astuti alias Anita dengan mengatakan 'ini ada barang lima kilogram', carikan lawan, posisi barang ada di Riau," ujar Arya saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada hari Kamis, 2 Februari 2023.

Baca Juga: Ide Bisnis, Resep Cilok dan Cilor Bumbu Kacang ala Abang-Abang Enak dan Gurih

Sementara itu, Anita tidak memiliki koneksi di Riau untuk menjual sabu seberat 5 kilogram itu, sehingga dia meminta Teddy untuk menjual sabu tersebut di Jakarta.

"Selanjutnya terdakwa bilang, cari pembeli yang posisinya berada di Riau. Saksi Anita tidak memiliki jaringan yang posisinya ada di Riau," ujar Arya.

Kemudian Teddy membalas dengan pesan singkat WhatsApp bahwa nanti akan datang seseorang bernama Doddy Prawiranegara.

Sebagai informasi, Doddy adalah mantan Kapolres Bukit Tinggi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengedaran narkoba sama seperti Teddy.

Baca Juga: Lirik lagu Kokoro Yohou - Eve, Lagu yang Cocok untuk Hari Valentine beserta Link Lagu nya

Lalu Doddy menghubungi Anita untuk membicarakan lebih lanjut mengenai penjualan barang haram tersebut.

Sampai saat ini, proses pembacaan dakwaan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menduga Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisakan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.

Polres Bukit Tinggi mulanya ingin memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram itu dengan tawas.

Baca Juga: Korupsi Kemenag, Kejati Jabar Sebut Empat Tersangka Dana BOS Rugikan Negara Rp22 Miliar Segera Disidangkan

Walau begitu, penggelapan barang bukti narkoba seberat lima kilogram tersebut berhasil dibongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu berhasil mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram, sementara 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas kepolisian.

Atas kasus peredaran narkoba itu, Teddy diberikan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x