Ferdy Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J yang tak lain adalah anggota Polri yang bertugas bersamanya. Ia diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Sidang FERDY SAMBO Cs, Putri Candrawathi Melawan! Tuding Replik Jaksa Klaim Kosong Tanpa Bukti
Tak cuma itu, Ferdy Sambo juga diyakini telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. JPU menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Tak cuma itu, perbuatannya juga dinilai telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.
Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan yang bisa membantu Ferdy Sambo.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Putri Candrawathi dinilai terbukti bersalah melangga Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Membela Richard Eliezer
Ferdy Sambo pada pembacaan pembelaan beberapa waktu lalu, menyatakan keinginannya untuk bertobat. Ia pun mengaku menyesali terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Pantai Kelapa Panyuran, Objek Wisata yang Sayang Dilewatkan Ketika Berkunjung ke Tuban
Ferdy Sambo mengungkap cerita tembak-menembak termasuk klaimnya melindungi Richard Eliezer. Ia juga mengungkit soal perintah kepada sejumlah anak buah berkaitan dengan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.