Tok! PUTRI CANDRAWATHI Divonis 20 Tahun PENJARA!

- 13 Februari 2023, 19:38 WIB
Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!
Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara! /PMJ News

GALAMEDIANEWS - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya divonis lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Putri civonis 20 tahun penjara.

Vonis kepada Putri Candrawathi diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Vonis untuk Putri Candrawathi itu lebih tinggi ketimbang tuntutan JPU yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: Vonis Mati FERDY SAMBO jadi Kado Pahit Ulang Tahun ke-50

Baca Juga: MAHFUD MD Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakimnya Bagus, Sesuai Rasa Keadilan Publik

"Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menilai Putri Candrawathi telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri.

Sebelumnya, Majelis Hakim menghukum suami Putri, Ferdy Sambo dengan vonis mati.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x