Tok! PUTRI CANDRAWATHI Divonis 20 Tahun PENJARA!

- 13 Februari 2023, 19:38 WIB
Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!
Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara! /PMJ News

Baca Juga: FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati, Disimpulkan Ikut Menembak Brigadir J

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada tiga terdakwa lainnya yang menunggu vonis.

Mereka yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf.

Baca Juga: VONIS, FERDY SAMBO Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal Meringankan bagi Eks Kadiv Propam Polri

Baca Juga: FERDY SAMBO Hadapi Vonis, Seumur Hidup atau Hukuman Mati? Putri Candrawathi Dihukum Berapa Tahun?

Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Putri, Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara. Mereka akan divonis besok dan Rabu.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdi Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, JPU mendakwa Richard dan Ferdy Sambo telah menembak Brigadir J.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x