Dalam 8 Jam, Pengaduan Masyarakat Harus Diindaklanjuti

- 24 Juli 2020, 17:03 WIB
Ilustrasi. (Twitter.com/@JabarLapor)
Ilustrasi. (Twitter.com/@JabarLapor) /

"Saya mengajak kabupaten dan kota di Jabar dapat terhubung dengan SP4N-LAPOR! dan menjadi center of knowledge bagi daerah lain," kata Hermansyah.

Kepala Sub Bagian Pelayanan Informasi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jabar, Akhmad Taufiqurrachman mengatakan, berdasarkan arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pengelolaan pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu maksimal delapan jam setelah laporan diterima.

Baca Juga: Artis Irwansyah Jalani Pemeriksaan di Polrestabes Bandung Terkait Laporan Medina Zein

Setelah itu tim pengelola pengaduan Jabar Quick Response (JQR) yang telah terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! mengidentifikasi laporan yang masuk, kemudian diteruskan pada dinas terkait untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti.

Selain melalui kanal pengaduan JQR, kata Akhmad, pihaknya menelusuri aduan yang masuk pada media sosial pimpinan baik gubernur, wakil gubernur, sekda, maupun bupati/wali kota di wilayah Jabar.

Sebab, tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui kanal aduan JQR dan memiliih melapor langsung ke media sosial pimpinan.

Melihat hal tersebut, Provinsi Jabar giat melakukan sosialisasi pada masyarakat. Salah satunya melalui kagiatan car free day, serta pada beberapa sekolah dan perguruan tinggi.

Baca Juga: Hendak ke Warung, Endang Sukatma Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang

Plt. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Muhammad Imanuddin mengatakan, pengelolaan SP4N-LAPOR di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota wilayah Jawa Barat sudah cukup baik.

Sesuai dengan Permen PANRB No. 46/2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024, setiap instansi pemerintah daerah didorong menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah