KPK Perpanjang Masa Penahanan Muhammad Syahrir (MS) Terkait Kasus Korupsi di BPN Riau

- 3 Maret 2023, 18:33 WIB
Tersangka mantan kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M Syahrir (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/2/2023)/ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp
Tersangka mantan kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M Syahrir (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/2/2023)/ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp /


Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Muhammad Syahrir (MS), seorang swasta Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA), dan Direktur Utama PT AA Sudarso (SDR).

 


Tersangka FW dan SDR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena diduga sebagai pihak pemberi suap.

Baca Juga: Kediri Cerdas Lur! 9 SD Terbaik di Kota Kediri Jawa Timur versi BANSM Kemendikbud Terbaru, Simak Daftarnya

Baca Juga: Putusan PN Jakarta Pusat Tentang Menunda Pemilu 2024, Wamenkumham Menegaskan Putusan itu Belum Inkrah

 


Sedangkan tersangka penerima suap berinisial MS melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ***

 

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x