Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Muhammad Syahrir (MS), seorang swasta Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA), dan Direktur Utama PT AA Sudarso (SDR).
Tersangka FW dan SDR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan tersangka penerima suap berinisial MS melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ***