KPK Perpanjang Masa Penahanan Muhammad Syahrir (MS) Terkait Kasus Korupsi di BPN Riau

- 3 Maret 2023, 18:33 WIB
Tersangka mantan kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M Syahrir (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/2/2023)/ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp
Tersangka mantan kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M Syahrir (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/2/2023)/ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp /

 

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan Muhammad Syahrir (MS), mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.

 


"Berdasarkan penetapan hakim ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, tim penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka MS selama 30 hari terhitung mulai 1 Maret 2023 sampai 30 Maret 2023 di Rutan KPK Kavling C1," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023


Ali menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan, termasuk untuk kepentingan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.


"Pengumpulan bukti-bukti masih terus dilakukan, termasuk melalui pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi, untuk mengkonfirmasi unsur-unsur perbuatan yang diduga dilakukan MS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,gratifikasi, dan pencucian uang," katanya.

 Baca Juga: Banyak Siswa Berprestasi! 5 SMA Swasta Terbaik di Kota Medan Berdasarkan LTMPT


Sebelumnya, Pada Kamis, 27 Oktober 2022, KPK telah mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.


Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Muhammad Syahrir (MS), seorang swasta Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA), dan Direktur Utama PT AA Sudarso (SDR).

 


Tersangka FW dan SDR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena diduga sebagai pihak pemberi suap.

Baca Juga: Kediri Cerdas Lur! 9 SD Terbaik di Kota Kediri Jawa Timur versi BANSM Kemendikbud Terbaru, Simak Daftarnya

Baca Juga: Putusan PN Jakarta Pusat Tentang Menunda Pemilu 2024, Wamenkumham Menegaskan Putusan itu Belum Inkrah

 


Sedangkan tersangka penerima suap berinisial MS melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ***

 

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x