Apa Itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, Siapa yang Wajib Melaporkan?

- 5 Maret 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, dan Siapa yang Wajib melaporkan/idrapkab.go.id.
Ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, dan Siapa yang Wajib melaporkan/idrapkab.go.id. /BKD Kab. Pacitan/

GALAMEDIANEWS - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau (LHKPN) merupakan salah satu laporan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

LHKPN ini memuat keseluruhan kekayaan para penyelenggara negara yang tertuang dalam formulir pencatatan.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN menjadi penting untuk dilaksanakan. Hal ini dikarenakan LHKPN mewajibkan pejabat publik atau penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

Baca Juga: 5 SMA Negeri Terbaik di Sukoharjo Jawa Tengah Berdasarkan LTMPT, Sekolah Rekomendasi untuk Siswa!

Dengan adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi apakah pejabat publik tersebut memperkaya diri sendiri secara tidak wajar atau tidak.

Namun, tidak jarang ada pejabat publik yang melapor LHKPN dengan informasi yang tidak benar. Akibatnya, upaya pemberantasan korupsi menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berkomitmen untuk mengawasi pelaporan harta kekayaan para pejabat dengan lebih serius.

Baru-baru ini LHKPN milik pejabat publik Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah terkuak bahwa kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp 56 miliar. Hal ini juga membawa Rafael berurusan dengan KPK Diduga Rafael tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan dan pada saat pengisian e-lhkpn

Lantas, siapa saja yang Wajib melaporkan LHKPN?

Melansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, mereka yang wajib melaporkan LHKPN itu ada dua, yaitu:

1. Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Baca Juga: Minggu Ini One Piece Episode 1054 Libur, Berikut Jadwal Tayang Anime Terbarunya

2. Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka yang Wajib Melaporkan LHKPN

Untuk lebih jelas lagi, berikut kami lampirkan nama-nama mereka yang Wajib menyampaikan laporan LHKPN kepada KPK berdasarkan Pasal 2 UU No 28.Tahun 1999:

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara

3. Menteri

4. Gubernur dan Wakil Gubernur

5. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali kota

6. Hakim

7. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku

8. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, meliputi:

Baca Juga: Daftar 13 SMP Terbaik di Kabupaten Bandung versi BANSM Kemdikbud Terbaru (Negeri dan Swasta) Cek Di Sini

- Direksi, komisaris, dan pejabat struktur lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

- Pimpinan Bank Indonesia

- Pimpinan Perguruan Tinggi

- Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Jaksa

- Penyidik

- Panitera Pengadilan

- Pemimpin dan Bendaharawan Proyek

Berdasarkan Inpres No 5 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor : SE/03/M.PAN/01/2005 Tentang LHKPN. jabatan-jabatan berikut juga wajib menyampaikan LHKPN:

1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara

2. Semua Kepala kantor di lingkungan Departemen keuangan

Baca Juga: 6 PANTAI EKSOTIS dan INSTAGRAMABLE di Blitar, Menawarkan Keindahan Alam yang Luar Biasa

3. Pemeriksa bea dan Cukai

4. Auditor

5. Pejabat yang mengeluarkan perizinan

6. Pejabat/ Kepala unit pelayanan masyarakat

7. Pejabat pembuat regulasi

Masyarakat mendukung dan mengawasi

Selain itu, masyarakat juga perlu mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dengan cara mengawasi pejabat-pejabat pemerintah yang lalai atau salah melaporkan LHKPN. Dalam hal ini, media massa juga memiliki peran penting untuk memberitakan kasus-kasus terkait pelaporan LHKPN yang tidak benar.

Sebagai sebuah laporan yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi, pelaporan LHKPN tidak boleh dijadikan formalitas belaka.

Penyelenggara negara harus melaporkan secara jujur dan transparan mengenai harta kekayaannya. Dalam hal ini, pejabat publik harus memahami bahwa posisinya sebagai pejabat publik harus dijalankan dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi.

Jadi, seluruh lapisan masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan yang berkaitan dengan kegiatan korupsi.

Dengan demikian, Indonesia dapat bebas dari korupsi dan negara dapat berjalan dengan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.***

Editor: Usman Alwasim

Sumber: Buku Pintar Antikorupsi KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x