Sementara itu, penahanan ML sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor: B-75/Q.1.10.1/Fd.2/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Tersangka korupsi DD-ADD Marthinus juga merupakan Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Sekretaris Camat Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah dan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala pemerintahan Negeri Abubu sejak tahun 2016.
Baca Juga: 6 SLB Terbaik di Kota Bandung, Versi BANSM Kemdikbud
Pemeriksaan terhadap tersangka Korupsi DD-ADD dilakukan penyidik di ruang Intelijen Cabjari Ambon di Saparua dengan didampingi oleh penasihat hukumnya Gerry Maryo Wattimena dari Kantor Pengacara Gerry Maryo Wattimena & Associates.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan adalah untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
"Alasan jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.