Waspadalah Denda Masker Dimulai, Emil: Daripada Kena Denda, Lebih Baik Disiplin Kenakan Masker

- 3 Agustus 2020, 13:42 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Humas Pemprov Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Humas Pemprov Jabar) /

GALAMEDIA - Minggu ini denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik akan dimulai. Minggu lalu, pemerintah dan pihak terkait masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Pendendaan masker minggu ini akan dimulai yang dilakukan oleh Satpol PP, polisi, dan TNI," ungkap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Makodam, Senin 3 Agustus 2020.

Emil - sapaan akrabnya - mengaku sudah ada daerah yang melaksanakan denda masker ini, seperti di Kota Depok. "Enggak masalah ada daerah yang diskresi dengan sudah memberlakukan denda bagi warga yang tidak bermasker," tegas Emil.

Emil pun mengimbau warga untuk tidak lupa menggunakan masker saat keluar rumah atau berada di ruang publik. "Dari pada kena denda lebih baik disiplin menggunakan masker," jelasnya.

Baca Juga: Hati-hati Jangan Sampai Salah, Ini Ketentuan Soal Ukuran dan Pemasangan Bendera Merah Putih

Menurutnya, untuk menekan penyebaran Covid-19 yakni dengan lockdown, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan menggunakan masker. 

Lockdown dan PSBB, katanya bisa menghambat perekonomian. Oleh sebab itu, upaya yang bisa menekan penyebaran Covid-19 dan perekonomian bisa tumbuh adalah dengan disiplin menggunakan masker.

Diberitakan sebelumnya, hasil studi Goldman Sachs menunjukkan bahwa pemakaian masker efektif mencegah penularan Covid-19 dan setara dengan kebijakan lockdown atau karantina wilayah. 

Jika kebijakan lockdown diterapkan, perekonomian akan lumpuh. Berbeda apabila masyarakat disiplin pakai masker. Kegiatan ekonomi dan penanganan Covid-19 dapat berjalan beriringan. 

Baca Juga: Objek Wisata Panyaweuyan Majalengka Kembali Ditutup Sementara Sampai Batas Waktu yang Tak Ditentukan

Akan tetapi, kata Emil, kedisiplinan masyarakat Jabar pakai masker hanya 50 persen. Maka itu, Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap pelanggaran AKB yang di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan ditetapkan. Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan. 

“Karena hasil surveinya yang memakai masker di Jawa Barat itu hanya 50 persen, maka minggu ini kami sudah mulai melakukan sanksi (untuk yang tidak memakai masker),” kata Emil.

“Bukan untuk mencari uang, tapi semata-mata agar ekonomi bisa bergerak, pendidikan bisa dimulai, tapi kewaspadaan terhadap Covid-19 bisa kita kendalikan,” imbuhnya. 

Sebelum Pergub ditetapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar intens menyosialisasikannya lewat berbagai platform. Selain itu, penyediaan masker dilakukan. Salah satunya memasukkan masker dalam bantuan sosial (bansos) tahap II. Penyediaan masker untuk masyarakat juga dilakukan dengan membeli 10 juta masker produk UMKM.

Baca Juga: Tak Ada Penghormatan dari Istana, Menjelang Ultah Meghan Markle Terkurung di Rumah Megah 264 Miliar

“Pada dasarnya saya enggak suka menghukum. Tapi, di situasi ini angka penyakitnya berhubungan dengan kedisiplinan,” ucap Kang Emil. 

"Maka, kami melakukan tiga level instrumen, dua bulan pertama kita edukasi di April-Mei, bulan Juni-Juli kita melakukan surat teguran dan surat tilang. Kemudian setelah edukasi dan surat teguran ternyata masih 50-an persen, kami coba (dengan sanksi),” tambahnya.

Kang Emil mengatakan, sanksi diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi terberat berupa denda. Sebagai bentuk transparansi, kata ia, proses pembayaran denda dilakukan melalui aplikasi supaya masyarakat dapat melihat jumlah pelanggar dan denda. Data tersebut akan diperbarui setiap hari. 

“Di dalam denda itu ada diskresi hukuman sosial. Jadi, saya minta aparat lihat kalau dia lupa (memakai masker) karena betul-betul lupa oleh tanya jawabnya terlihat jujur, mungkin diskresinya hukuman sosial. Tapi kalau orangnya memang terlihat malas, tidak disiplin, maka denda itu sebagai shock therapy saja,” katanya. 

Baca Juga: Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini Raih Golden Goblet Award di Festival Film Internasional Shanghai

“Kami mendendanya juga menggunakan aplikasi, sehingga siapa yang kena itu datanya langsung masuk dan kuitansinya langsung dikirim ke HP (handphone) masing-masing. Jadi, setiap hari kita tahu berapa masyarakat yang didenda, sistemnya seperti itu,” imbuhnya. 

ASN Gedung Sate

Sementara itu, terkait ASN di Gedung Sate yang terpapar Covid-19, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan dari 1.265 pegawai yang dites, sebanyak 40 yang dinyatakan positif. Sebanyak 17 sudah masuk karantina dan sisanya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Baca Juga: Ini kata Emil Soal Tuntutan para Pekerja Hiburan Malam

"Kebetulan yang terpapar, mayoritas orang tanpa gejala (OTG). Kami juga sudah melakukan tracing kepada keluarganya dan sudah dites, tapi hasilnya belum keluar," jelas Setiawan.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x