GALAMEDIANEWS - Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Pol Endar Priantoro turut melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Endar Priantoro sehubungan dengan keluarnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyidikan KPK.
"Saya sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK sehubungan dengan keluarnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas pemberhentian saya sebagai Direktur Penyidikan KPK dan juga surat yang dikeluarkan oleh KPK kepada Polri terkait pemberhentian tersebut," ujar Endar pada hari Selasa 4 April 202 di Gedung KPK C1, Jakarta.
Endar Priantoro juga mengatakan bahwa ia telah menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa dan menguji apakah pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
"Kenapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan mengecek apakah keputusan itu sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku di KPK," ujarnya.
Baca Juga: Senasib Dengan Indonesia, FIFA Resmi Batalkan Peru Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023
Baca Juga: Tak Terima Diberhentikan, Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK
Endar Priantoro juga menyinggung tentang dugaan pelanggaran Kode Etik, termasuk sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Namun, Endar Priantoro menolak berkomentar lebih lanjut mengenai laporannya dan menyarankan agar perkembangannya diselidiki langsung ke Dewan Pengawas KPK
"Banyak yang harus kami sampaikan kepada Dewas KPK, tanya Dewas nanti saja," katanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada tanggal 30 Maret 2023, yang isinya memberhentikan dengan hormat Brigadir Jenderal Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK
"Di mana masa jabatan saudara Endar Priantoro di KPK akan berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangan tertulis yang diperoleh di Jakarta, Senin.
Kapolri telah mengirimkan surat ke Pimpinan KPK
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan kembalinya anggota Polri yang bertugas di KPK.
Surat balasan tersebut teregister dengan nomor B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Listyo Sigit Prabowo pada Senin 3 April 2023 dan menyatakan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro tetap dipertahankan atau diangkat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit Prabowo memberitahukan kepada pimpinan KPK mengenai pengangkatan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK. Selain itu, melalui surat tersebut juga diketahui bahwa Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ***