AKB Akan Dimasukan ke Dalam Perda No.5 tahun 2017 Kota Cimahi

- 10 Agustus 2020, 19:40 WIB
Sosialisasi AKB di Pasar Atas Baru Kota Cimahi Jln. Kolonel Masturi, Sabtu 8 Agustus 2020. (foto: Laksmi S Sundari/galamedianews)**
Sosialisasi AKB di Pasar Atas Baru Kota Cimahi Jln. Kolonel Masturi, Sabtu 8 Agustus 2020. (foto: Laksmi S Sundari/galamedianews)** /

Dalam rencana kerja, seharusnya evaluasi di tingkat gubernur selesai selama dua pekan. "Baru 80 persen, minggu depan beres. Kalau dalam aturan 2 minggu tapi kenyataannya ada yang sebulan, dua bulan baru turun sehingga pengundangannya rada telat," sebut Enang.

Baca Juga: Koramil 2414/Ciwidey Fasilitasi Internet Gratis untuk Para Siswa Belajar Sistem Daring

Untuk menyelesaikan satu produk Perda tersebut, beber Enang, setidaknya dibutuhkan anggaran sekitar Rp 150 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan rapat-rapat hingga study banding atau kunjungan kerja ke daerah lain.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x