KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Terkait Korupsi Uang Ketok Palu Pengesahan RAPBD

- 8 Mei 2023, 21:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan lima tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan lima tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

 

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019. Kelima mantan anggota DPRD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8 Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023," kata Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin 8 Mei 2023.

Asep menjelaskan bahwa para tersangka, yaitu Nasri Umar (NU) dan Mohamed Isroni (MI) ditahan di Rutan KPK, Gedung ACLC, tersangka Abdul Salam Haji Dawood (ASHD) ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, sedangkan Djamaluddin (DL) dan Hasan Ibrahim (HI) ditahan di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: UPDATE Klasemen Sementara Perolehan Medali SEA Games 2023, Indonesia Terus Terseret

"Konstruksi perkara diduga telah terjadi dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi," ujar Asep.

Dalam rangka pengesahan RAPERDA Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, tersangka MU dan kawan-kawan yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga telah meminta sejumlah uang atau dikenal dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.

"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yang juga pengusaha Paut Syakarin menyiapkan uang sekitar Rp2,3 miliar," kata Asep.

Sedangkan untuk pembagian uang ketok palu, lanjutnya, disesuaikan dengan jabatan para tersangka di DPRD, yaitu antara Rp100 juta hingga Rp400 juta per ton RAPBD.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah