Kejaksaan Agung Tahan Destiawan Soewardjono Direktur Utama PT Waskita Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi

- 1 Mei 2023, 21:34 WIB
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono, Jumat (28/4/2023)/ (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung).
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono, Jumat (28/4/2023)/ (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung). /

GALAMEDIANEWS - Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, telah ditahan sebagai tersangka Korupsi. Penahanan itu dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumeda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang diberikan oleh sejumlah bank kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca Juga: Arsenal vs Chelsea di Liga Inggris, Perjuangan Meningkatkan Mentalitas Masing-masing Tim

Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 April 2023 dan ditahan pada Jumat, 28 April 2023 pagi. Setelah diinterogasi, penyidik menahannya di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Jumat, 28 April 2023 pagi.

"Untuk memperlancar proses penyidikan, tersangka Destiawan Soewardjono dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut.

Penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan Destiawan Soewardjono melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Link untuk Cek DPS Jawa Barat, Tanggal 2 Mei Batas Akhirnya

"Peran tersangka DES dalam kasus ini adalah secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung yang tidak benar, yang digunakan untuk membayar utang perusahaan yang disebabkan oleh pembayaran proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan tersangka," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x