Penyusunan pernyataan tersebut juga diduga dilakukan di tempat-tempat ibadah untuk membujuk dan mendapatkan simpati masyarakat Papua yang dapat menimbulkan konflik. Stefanus Roy Rening (SRR) diduga menganjurkan dan mempengaruhi saksi-saksi lain untuk tidak menyerahkan uang sebagai pembayaran atas dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK.
Baca Juga: Ide Bisnis 2023, Resep Bakso Mercon Pedas Gila Dijamin Pembeli Ketagihan
Atas saran dan pengaruh Stefanus Roy Rening (SRR), pihak-pihak yang telah dipanggil secara sah sebagai saksi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Atas perbuatan Stefanus Roy Rening (SRR) tersebut, tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung telah merintangi dan menghalang-halangi proses penyidikan perkara tersebut," kata Ghufron.
Stefanus Roy Rening (SRR) dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.***