KPK Tahan Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe Atas Dugaan Perintangan Penyidikan

- 9 Mei 2023, 22:00 WIB
Konferensi pers Penahanan Pengacara Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka perintangan penyidikan Stefanus Roy Rening dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023)/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Konferensi pers Penahanan Pengacara Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka perintangan penyidikan Stefanus Roy Rening dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023)/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Stefanus Roy Rening (SRR) Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan merintangi penyidikan yang dilakukan KPK.

"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap SRR selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023 di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Markas Komando (Mako) Puspomal, Jakarta Utara," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa 9 Mei 2023.

Ghufron juga mengatakan bahwa konstruksi kasus ini dimulai ketika Stefanus Roy Rening (SRR) mengetahui tentang Lukas Enembe pada tahun 2006. Tersangka korupsi Lukas Enembe mencalonkan diri sebagai gubernur Papua pada saat itu dan komunikasi antara keduanya terus berlanjut hingga saat ini.

Baca Juga: UPDATE Klasemen Sementara Perolehan Medali SEA Games 2023 Usai Indonesia Sabet 3 Medali Emas

Selain itu, Lukas Enembe yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Provinsi Papua ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di Provinsi Papua, dan Lukas Enembe menunjuk Stefanus Roy Rening (SRR) sebagai ketua tim kuasa hukum untuk mendampinginya menjalani proses hukum di KPK.

Namun dalam proses hukum tersebut, Stefanus Roy Rening (SRR) diduga beritikad tidak baik dan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum. Stefanus Roy Rening (SRR) diduga mengatur serangkaian skenario agar Lukas Enembe tidak hadir memenuhi panggilan KPK dengan cara menasehati dan mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Real Madrid vs Manchester City Semifinal Liga Champions, Kick-Off Mulai Pukul 02.00 WIB

Ia juga diduga menginstruksikan seorang saksi untuk membuat pernyataan dan kesaksian yang berisi cerita yang tidak benar tentang kronologi kejadian dalam kasus yang sedang diselidiki oleh KPK Tujuannya adalah untuk menciptakan opini publik agar sangkaan yang dibuat oleh KPK terhadap Lukas Enembe dan pihak-pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi menjadi seolah-olah tidak benar.

Penyusunan pernyataan tersebut juga diduga dilakukan di tempat-tempat ibadah untuk membujuk dan mendapatkan simpati masyarakat Papua yang dapat menimbulkan konflik. Stefanus Roy Rening (SRR) diduga menganjurkan dan mempengaruhi saksi-saksi lain untuk tidak menyerahkan uang sebagai pembayaran atas dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK.

Baca Juga: Ide Bisnis 2023, Resep Bakso Mercon Pedas Gila Dijamin Pembeli Ketagihan

Atas saran dan pengaruh Stefanus Roy Rening (SRR), pihak-pihak yang telah dipanggil secara sah sebagai saksi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Atas perbuatan Stefanus Roy Rening (SRR) tersebut, tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung telah merintangi dan menghalang-halangi proses penyidikan perkara tersebut," kata Ghufron.

Stefanus Roy Rening (SRR) dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah