Terbitkan Surat Edaran, Pemkab Bandung Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka dan Ini Syaratnya

- 12 Agustus 2020, 17:32 WIB
/

GALAMEDIA - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung H. Juhana mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) di lingkungan sekolah tidak dapat dihindari. Namun demikian, pihak sekolah tidak bisa begitu saja menyelenggarakan aktivitas PTM, yang sempat terhenti selama hampir setengah tahun ini.

Untuk mengatur hal tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 423.5 / 2159 – Disdik Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Bandung.

“PTM ‘harus dimulai’, di mana tiap-tiap sekolah boleh mengusulkan kepada kami (Disdik). Karena bagaimanapun, kesehatan lahir dan batin siswa, pendidik, kepala sekolah dan seluruh warga satuan pendidikan, menjadi prioritas kami. Untuk itu, kami muat regulasinya dalam surat edaran yang kami keluarkan tanggal 11 Agustus 2020 ini,” ungkap Kadisdik di Ruang Kerjanya di Soreang, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Forbes Ungkap Pendapatan Aktor Bollywood Ini Mampu Kalahkan Will Smith dan Jackie Chan

SE yang diterbitkan pihaknya, mengacu pada siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 210/Sipres/A6/VIII/2020 Tentang Pengumuman Penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19.

“PTM dapat dilaksanakan di kecamatan, dengan status zona hijau dan kuning covid 19. Dapat dilaksanakan di sini, tidak berarti wajib,” Juhana menekankan.

Juhana membeberkan, ada beberapa persyaratan bagi sekolah yang akan mengusulkan kegiatan PTM, antara lain membuat surat permohonan kepada Disdik Kabupaten Bandung dan melampirkan ijin atau rekomendasi dari aparat setempat atau camat, selaku ketua gugus tugas pencegahan covid-19 kecamatan.

Baca Juga: Ingat, Komite Sekolah Kunci Jaga Mutu Pendidikan

“Kemudian sekolah melampirkan surat pernyataan menyetujui kegiatan PTM, dan bersedia untuk tidak bepergian selain antara sekolah dan rumah tempat tinggal siswa. Sekolah yang bersangkutan juga wajib melampirkan instrument persiapan PTM dengan lengkap, serta skenario atau rencana tahapan PTM, apakah paruh hari, paruh jampel (jam pelajaran), paruh siswa, pengaturan shift pagi siang atau pengaturan pembatasan lainnya,” urainya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x