Terbitkan Surat Edaran, Pemkab Bandung Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka dan Ini Syaratnya

- 12 Agustus 2020, 17:32 WIB
/

Sekolah, lanjutnya, juga harus melampirkan dokumen kurikulum yang sudah disesuaikan dengan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kemendikbud Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Tertentu.

“Persyaratan lain yang harus dilampirkan, yaitu SK kepala sekolah tentang susunan satgas (satuan tugas) pencegahan covid-19 di sekolah. Selain itu juga harus ada kerjasama dengan fasilitas kesehatan, baik klinik, puskesmas atau rumah sakit, yang dibuktikan dengan surat perjanjian,” lanjut Juhana.

Baca Juga: Ini Postingan Jerinx SID yang Membawanya ke Jeruji Besi

Sebelum pelaksanaan aktivitas PTM, tambah Juhana, pendidik dan tenaga kependidikan harus melakukan rapid atau swab test, dan pihak sekolah melampirkan hasilnya dalam usulan yang diajukan. Hasil verifikasi dan validasi satgas pencegahan covid 19 Disdik, juga harus dilampirkan.

“Setelah aktivitas PTM ini nanti berjalan, kami akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Bila pelaksanaannya lancar dan sesuai dengan aturan, kami akan merekomendasikannya ke Satgas Kabupaten, untuk kemudian mendapatkan SK,” tambahnya pula.

Terbitnya SE tentang PTM itu, tegas dia, tidak berarti pihaknya mewajibkan semua sekolah untuk melaksanakan. Ia pun mengungkapkan, SE tersebut sebenarnya dipersiapkan untuk seituasi ketika grafik terpapar covid-19 mulai menunjukkan penurunan, baik secara nasional, regional (provinsi) maupun lokal (kabupaten).

Baca Juga: PKS Sengaja 'Disingkirkan' di Pilkada Kabupaten Bandung? Begini Reaksi Tim Pemenangan

“PTM yang regulasinya dimuat dalam SE ini sifatnya suka rela, dan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, orang tua siswa dan masyarakat. Kami akan lebih optimis lagi, PTM akan berhasil ketika vaksin covid-19 sudah ditemukan dan terbukti kefektifannya. SE ini kami buat, untuk mengantisipasi adanya kendala di kemudian hari, atau menghindari kemungkinan adanya pihak-pihak yang dipersalahkan,” pungkas Juhana.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x