GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan satu unit rumah yang dibeli oleh mantan Direktur Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo dari Grace Tahir selaku Direktur Rumah Sakit Mayapada.
Kabar penyitaan rumah Rafael Alun Trisambodo tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri di Jakarta.
Baca Juga: VIRAL SMAN 3 Bandung Study Tour Pakai Kereta Luar Biasa
"Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.
Namun, Ali tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai lokasi rumah tersebut dan berapa nilainya. Ali hanya menjelaskan bahwa Rafael Alun Trisambodo membeli rumah tersebut dari Grace Tahir.
Grace Tahir juga sebelumnya sudah diperiksa KPK terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Grace Tahir diperiksa penyidik pada Kamis, 11 Mei 2023. Grace tiba pada pukul 10.04 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan selesai diperiksa pada pukul 13.27 WIB.
Namun, Grace menolak berkomentar dan memilih untuk bungkam kepada awak media saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan dan hubungannya dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Gereja di Kota Surabaya Diguncang Bom, Peristiwa 13 Mei 2018 Tewaskan 18 Orang
Baca Juga: Kata Dedi Mulyadi Soal Kabar Hengkang dari Partai Golkar
Asep Guntur, selaku Plt Penindakan dan Eksekusi KPK mengungkapkan alasan pemanggilan Grace Tahir sebagai saksi adalah untuk pengembangan penyidikan kasus Rafael Alun Trisambodo terkait aliran dana Pencucian Uang.
Asep mengatakan tim penyidik KPK telah menemukan nama Grace Tahir dalam pengembangan penyidikan kasus Rafael Alun Trisambodo dan akan memanggil siapa saja yang dianggap memiliki informasi yang relevan.***