KPK Menduga Ema Sumarna Memiliki Keterkaitan Erat dengan Penyidikan Kasus Korupsi Yana Mulyana

- 16 Mei 2023, 14:52 WIB
Sekda Kota Bandung yang juga Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna saat memberikan keterangan terkait kabar OTT KPK terhadap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana./Deni Supriatna/galamedia news
Sekda Kota Bandung yang juga Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna saat memberikan keterangan terkait kabar OTT KPK terhadap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana./Deni Supriatna/galamedia news /

GALAMEDIANEWS - Sekda Kota Bandung Ema Sumarna yang kini menjabat juga sebagai Plh Wali Kota Bandung, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ema Sumarna dicegah ke luar negeri sejak awal Mei 2023 ini. Kabar itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya kepada galamedianews, Selasa, 16 Mei 2023.

"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," tutur Ali Fikri.

Baca Juga: Keberangkatan Haji 2023 Pemprov Jabar Siapkan Embarkasi Bekasi dan Kertajati

Baca Juga: Musim Haji 2023, Sebanyak 4.405 Calhaj Asal Jawa Barat Belum Melunasi Bipih

Pria berkacamata ini mengungkap alasan KPK mengajukan permohonan pencegahan terhadap Ema Sumarna. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka Yana Mulyana dkk.

Ali Fikri juga menyatakan, pencegahan Ema Sumarna dilakukan karena yang bersangkutan diduga menjadi pihak yang memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara Yana Mulyana.

"Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali Fikri.

KPK berharap Ema Sumarna bisa kooperatif terkait proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," pungkasnya.

Baca Juga: Resep Masakan Rendang Bumbu Jawa Makanan Citarasa Gurih Manis ala Chef Devina Hermawan

Seperti diketahui, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung nonaktif ini sudah jadi tersangka kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.

Selain Yana, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Dadang Darmawan (DD) Kadishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Benny (BN) Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony Setiadi (SS) CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO) dan Andreas Guntoro (AG) Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Para tersangka ini ditangkap beberapa hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah. Mereka pun sudah ditahan oleh KPK dan akan segera disidangkan di pengadilan.

Kepala Diskominfo

Baca Juga: Resep Masakan Ayam Kuluyuk Crispy, Makanan Asam Manis ala Chef Devina Hermawan

Baca Juga: Resep Masakan Bihun Goreng ala Chef Devina Hermawan, Makanan Sehat dan Mengenyangkan

Pekan lalu, Ema menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam oleh penyidik KPK, tepatnya pada Rabu, 10 Mei 2023.

Pemeriksaan terhadap Ema berkaitan dengan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023, dengan tersangka Yana Mulyana, Wali Kota Bandung nonaktif.

Tak cuma Ema, Kepala Diskominfo Yayan Ahmad Briliayana juga menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Mereka diperiksa sebagai saksi di kantor PUPR Wilayah IV, Jalan Jawa, Kota Bandung. Pemeriksaan dimulai dari jam 09.00 WIB dan baru ke luar sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu, Ema menyatakan, sebagai warga negara, dirinya secara pribadi sudah memenuhi panggilan KPK. Saat disinggung perihal apa saja yang ditanyakan, Ema tak mau menjawab.

"Itu mah bukan substansi saya, saya di sini sebagai warga negara, di mana saya sebagai Sekda, itu aja yang diminta keterangan dari peristiwa yang kemarin," ungkapnya.

Ema belum dapat memastikan apakah dirinya akan kembali dipintai keterangan terkait kasus tersebut. "Tidak tahu, mudah-mudahan jangan ada apa-apa," jawabnya sambil meninggalkan wartawan menuju mobil dinasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah