Ribuan Korban Investasi Cipaganti Berharap Kejaksaan Segera Lelangkan Aset Andianto Cs

- 22 Mei 2023, 16:09 WIB
Sejumlah korban investasi Cipaganti yang tergabung dalam Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI), usai menyampaikan pernyataan ke media, Senin, 22 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sejumlah korban investasi Cipaganti yang tergabung dalam Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI), usai menyampaikan pernyataan ke media, Senin, 22 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

"Padahal putusan MA ini sudah berjalan tiga tahun namun belum ada kabar dan bagaimana lelang aset-aset itu dilakukan. Kami mempertanyakan hal ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," tambah Syarifudin, kepada wartawan di kawasan Pasteur, Kota Bandung, Senin 22 Mei 2023.

Dijelaskan Syarifudin, Mahkamah Agung pada 22 Februari 2021 telah membuat keputusan secara inkrah dengan nomor keputusan 647 K/ Pidsus/2020. Salah satu isi dari keputusan itu menyatakan bahwa aset-aset aks investasi Cipaganti disita untuk dilelang dan hasilnyadiserahkan kepada para korban secara porposional melalui asosiasi.

Baca Juga: Untuk Pencari Kerja, Contoh Surat Lamaran Kerja via Email

"Di sini masalahnya. Bagaimana dan kapan proses lelangnya dilaksanakan, sejauh ini tidak ada kepastian kapan direalisasikan. Selain itu, bagaimana dengan proses penyerahan hasil lelangnya kepada asosiasi, sementara korban Cipaganti ini banyak asosiasinya. Pertanyaannya, asosiasi mana yang akan ditunjuk untuk menerima uang hasil lelang bagi 8.700 korban tersebut?" ujarnya.

Berdasarkan data PMCI, tambah Syarifudin, yang menjadi korban investasi Cipaganti lebih dari 8.700 orang dan tergabung dalam banyak asosiasi. PMCI, katanya, salah satu asosiasi yang ada dan telah memiliki kelengkapan legal dan administrasi, beranggotakan 3.000 orang yang terdiri dari beberapa gabuungan asosiasi korban eks Cipaganti.

Ditambahkan Syarifudin, para korban yang tergabung dalam MPCI ini berharap Kejari Bandung dan Kejati Jabar memberi respons atas keluhan yang ada karena mereka telah menunggu bertahun - tahun.

"Kasus ini sudah diputuskan tiga tahun. Tapi, sampai saat ini belum ada penyelesaian bagaimana uang kami bisa kembali, seperti yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 647 tahun 2020 bahwa aset yang disita untuk dilelang dan hasilnya dibagikan kepada korban secara proporsional melalui asosiasi," paparnya.

Syarifudin juga menanyakan pemahaman asosiasi yang dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 647 tahun 2020 tersebut. "Sebagaimana putusan Mahkanah Agung, asosiasi mana yang dimaksud? Sedangkan 8709 korban Cipaganti terdiri dari banyak asosiasi?" tanyanya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung Seperti Luar Negeri yang Murah Meriah dan Paling Hits Saat Libur Akhir Pekan 2023

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x