ASN DPRD Jabar Bakal Disanksi Jika Tak Netral di Pemilu 2024

- 23 Mei 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi ASN.  ASN DPRD Jabar Bakal Disanksi Jika Tak Netral di Pemilu 2024.
Ilustrasi ASN. ASN DPRD Jabar Bakal Disanksi Jika Tak Netral di Pemilu 2024. /dok/GalaJabar/

GALAMEDIANEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar bakal disanksi jika tak netral atau memihak salah satu kubu pada Pemilu 2024 mendatang.

Sikap tegas itu disampaikan Sekretariat DPRD Jabar, melalui Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekertariat DPRD Jabar, Iman Tohidin.

Dikatakan Iman, selain harus netral, ASN yang terbukti melanggar empat poin pakta integritas netralitas juga akan ditindak tegas.

Baca Juga: Siapa Pj Bupati Bekasi Pengganti Dani Ramdan? DPRD Usulkan Tiga Nama

Baca Juga: Tren Berwisata Mulai Berubah, Indonesia Terus Kembangkan Ekowisata

"Kalau ditemukan ada ASN yang melanggar 4 poin atau komitmen pakta integritas netralitas ASN, akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tutur Iman, melalui keterangan resmi, Selasa, 23 Mei 2023.

Diterangkannya, ada aturan melekat yang mengatur soal netralitas ASN di setiap pemilu. Salah satunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam Bab II, disebutkan terkait dengan Asas, Prinsip, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku pada Pasal 2 yakni, netralitas.

Dikatakan Iman, netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca Juga: Jadwal Wakil Indonesia di Malaysia Master 2023 Hari Ini, Berikut Daftar Pemain Indonesia

Baca Juga: 9 SMA Terbaik di Kota Palembang Berdasarkan Total Nilai UTBK, Pilihan Sekolah untuk PPDB 2023

"Tentunya ada aturan yang mengatur soal netralitas ASN, dan ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat," tuturnya.

Sedangkan untuk pegawai non ASN atau honorer yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Jabar, diharapkan mendukung dan menyukseskan implementasi pakta integritas netralitas ASN yang sudah diucapkan sekaligus ditandatangi baru-baru ini.

"Saya meminta kepada seluruh pegawai non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat bisa mendukung, mensukseskan agenda pakta integritas netralitas ASN dalam Pemilu 2024," tutur Iman.

Adapun terkait pakta integritas ASN di Pemilu 2024, ada empat poin yang wajib dilaksanakan atau dipatuhi oleh ASN, yaitu:

Baca Juga: Tempat Kost di Bekasi yang Murah dan Nyaman, Klik di Sini

Baca Juga: 9 Universitas dengan Jurusan Psikologi Terbaik di Indonesia Versi EduRank pada Tahun 2023

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024

2. Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong alias hoaks

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah