Istana Tunggu Penjelasan Resmi MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

- 26 Mei 2023, 21:13 WIB
Kantor Sekretariat Negara. Istana sedang menunggu penjelasan resmi dari MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini menuai polemik/setneg.go.id
Kantor Sekretariat Negara. Istana sedang menunggu penjelasan resmi dari MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini menuai polemik/setneg.go.id /



GALAMEDIANEWS - Sekretariat Negara saat ini sedang menunggu penjelasan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan oleh Faldo Maldini, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara.

"Kita menunggu penjelasan MK karena ada polemik dan banyak pendapat, ada yang berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang," kata Faldo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK), yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yang semula menyatakan bahwa "pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: UPDATE Malaysia Masters 2023, 3 dari 5 Wakil Indonesia Gagal Melaju ke Semifinal

"Intinya, saat ini pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi untuk bisa memberikan penjelasan," tambah Faldo.

Faldo menekankan bahwa, seperti yang dikatakan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya, pemerintah saat ini masih membahas soal pembentukan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.

"Mensesneg sudah menyampaikan bahwa proses seleksi untuk memilih pimpinan KPK akan memakan waktu enam bulan," kata Faldo.

Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengubah masa jabatan para pemimpin KPK dari empat menjadi lima tahun.

Baca Juga: Ide Bisnis 2023, Resep Pispang Makanan Enak Lembut di Dalam dan Renyah di Luar

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan bahwa ketentuan masa jabatan empat tahun untuk pimpinan KPK tidak hanya diskriminatif tetapi juga tidak adil dibandingkan dengan komisi dan lembaga negara independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan masa jabatan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil jika pimpinan KPK memiliki mandat lima tahun.

Masa jabatan lima tahun untuk pimpinan KPK dinilai lebih bermanfaat dan efektif jika disamakan dengan komisi independen lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa masa jabatan empat tahun akan memungkinkan presiden dan DPR yang sama untuk mengevaluasi KPK sebanyak dua kali. Evaluasi dua kali terhadap KPK ini disebut-sebut dapat mengancam independensi KPK.

Oleh karena itu, kewenangan Presiden dan DPR untuk memilih atau mengangkat pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam satu masa jabatan dapat menimbulkan beban psikologis dan konflik kepentingan bagi pimpinan KPK yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK berikutnya.

Baca Juga: FILM Black Clover Segera Rilis, Gaya Bertarung Asta di Luar Batas

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai penting untuk menyeimbangkan ketentuan mengenai masa jabatan lembaga publik yang independen, yaitu lima tahun.

Uji materi ini diajukan oleh Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK yang menggugat UU No. 19/2019, khususnya Pasal 29E dan Pasal 34, terhadap Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.

Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan bahwa ada dua pendapat mengenai putusan MK tersebut. Pendapat pertama, putusan MK tidak berlaku untuk pimpinan saat ini, melainkan untuk pimpinan KPK yang akan datang, sehingga masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan masih akan berakhir pada 20 Desember 2023.

Pada saat yang sama, pandangan lain mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku segera setelah pengumuman dan konsekuensinya, Presiden Jokowi harus mengubah Keputusan Presiden tentang masa jabatan Pimpinan KPK.

Sementara itu, juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bahwa keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk kepemimpinan ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner KPK lainnya.

Fajar mengatakan Putusan MK No. 112/PUU-XX/2022 juga memperpanjang masa jabatan dewan pengawas KPK saat ini.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x