GALAMEDIANEWS - Korea Selatan terpilih jadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) melalui pemungutan suara majelis umum PBB di New York, Amerika Serikat, pada 5 Juni 2023.
Kandidat satu-satunya dari kawasan Asia ini berhasil mendapatkan persetujuan melalui pemungutan suara di majelis umum PBB. Ini merupakan menjadi kali ketiga Korea Selatan sebagai anggota DK PBB.
Sebelumnya Korea Selatan pernah menjadi anggota dewan tidak tetap untuk pertama kalinya pada tahun 1996-1997. Terakhir Korea Selatan menjadi anggota DK PBB pada tahun 2013-2014 atau 11 tahun yang lalu.
Baca Juga: Hari Pertama PPDB Jabar 2023 Mencapai 57 Ribu Pendaftar, Simak Jadwalnya Jangan Sampai Terlewat
Agar dapat terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, setidaknya setiap negara perlu mendapatkan dukungan dari 2/3 suara negara-negara anggota yang hadir dalam majelis umum yang berjumlah 193 negara anggota.
Pada waktu terpilihnya Korea Selatan sebagai anggota tidak tetap DK PBB, Korea Utara diketahui meningkatkan pengembangan program nuklir dan juga misil.
Baca Juga: Hari Keamanan Pangan Sedunia (World Food Safety Day), Sejarah dan Maknanya
Selain itu, Korea Selatan menyebutkan bahwa saat ini Korut sedang melakukan serangkaian uji coba untuk meluncurkan misil, namun Korut mengatakan bahwa itu adalah roket pembawa satelit.
Perbuatan Korut tersebut, mendapatkan kecaman dari White House dan negara-negara lain yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap resolusi DK PBB.
Terdapat ke-9 negara lainnya yang akan menjadi anggota dewan tidak tetap Dewan Keamanan PBB bersamaan dengan Korea Selatan diantaranya yakni Albania, Brazil, Gabon, Ghana Uni Emirat Arab, India Rhoma Irlandia, Kenya, Meksiko, dan Norwegia.
Adapun tugas anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang mana tercantum di dalam piagam PBB yakni berperan aktif dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB juga dapat mengusulkan calon anggota negara baru PBB melalui majelis umum, ataupun mengusulkan pemberhentian suatu anggota negara pada majelis umum.
Setelah itu, anggota tidak tetap dewan keamanan PBB dapat mengusulkan calon Sekjen PBB dan memilih calon Hakim Mahkamah internasional.***