Baca Juga: HARI PALING MENYEDIHKAN Bagi Umat Muslim, Sahabat Kebingungan Urusi Jenazah Rasulullah SAW
Bagi dosen dan tenaga kependidikan yang memiliki rekam jejak yang baik, lanjutnya, akan dipindahkan ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara itu, bagi yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi dan dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Bagi yang terbukti menyalahgunakan sarana dan prasarana akan dikenakan ketentuan hukum, termasuk indikasi pidana lainnya, sehingga pengenaan sanksi administratif tidak menunda atau meniadakan sanksi pidana.
"Indikasi pidana akan diproses oleh Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbud untuk dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Kemendikbud telah mencabut izin penyelenggaraan beberapa PTS yang melakukan pelanggaran berat, seperti tidak memenuhi standar pendidikan tinggi, menyelenggarakan kuliah fiktif, dan jual beli ijazah.
Pelanggaran berat juga termasuk penyimpangan dalam pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan penyelenggaraan perselisihan organisasi yang mengakibatkan pembelajaran yang tidak sesuai. ***