Tersangka Rijatono Lakka diduga telah menyerahkan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan anggaran tahun jamak di Pemprov Papua, yaitu proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Integrasi PAUD dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, dan proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Integrasi PAUD dengan nilai proyek Rp 13,8 miliar, dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, dan Proyek Rehabilitasi Lingkungan Lapangan Tembak Outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar. ***